Monday, December 14, 2015
Apa Hukumnya wanita mengajukan syarat tertentu kepada calon suaminya
Para ulama membolehkan wanita mengajukan syarat tertentu kepada calon suaminya, selama syarat tersebut tidak melanggar syariat. Dalam perincian beberapa jenis syarat, para ulama berbeda pendapat, misalnya jika wanita minta syarat tidak dipoligami, tidak diajak merantau, tidak diajak pindah rumah yang jauh, tidak dilarang bekerja (pekerjaan yg syar'i). Para ulama madzhab hambali membolehkan syarat-syarat seperti tersebut, dan jika suami melanggar maka sang istri boleh minta cerai.
Madzhab Hanbali membagi persyaratan dalam nikah menjadi tiga bagian;
Pertama : Persyaratan yang harus ditunaikan, yaitu persayaratan yang manfaatnya dan faedahnya kembali kepada sang wanita. Misalnya sang wanita mempersyaratkan agar sang suami tidak membawanya merantau atau tidak berpoligami. Maka wajib bagi sang suami untuk memenuhi dan menunaikan persyaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikan syarat ini maka sang wanita berhak untuk membatalkan tali pernikahan. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Al-Khottoob, Sa'ad bin Abi Waqqoosh, Mu'aawiyah, dan 'Amr bin Al-'Aash radhiallahu 'anhum. (lihat Al-Mughni 7/448)
=====================================================
Kedua : Persyaratan yang batil dan membatalkan persyaratan itu sendiri akan tetapi pernikahan tetap sah, seperti jika sang lelaki mempersyaratkan untuk menikah tanpa mahar, atau tidak menafkahi sang wanita, atau sang wanitalah yang memberi nafkah kepadanya, atau ia hanya mendatangi sang wanita di siang hari saja. Dan demikian juga jika sang wanita mepersyaratkan untuk tidak digauli atau agar sang lelaki menjauhinya, atau agar jatah nginapnya ditambah dengan mengambil sebagian jatah istrinya yang lain. Maka seluruh persyaratan ini tidak sah dan batil (yaitu haram dilaksanakan syarat2nya) (lihat Al-Mughni 7/449)
Ketiga : Persyaratan yang membatalkan akad nikah, seperti pernikahan mut'ah (nikah kontrak sementara setelah itu cerai), atau langsung dicerai setelah nikah, dan nikah syigoor, atau sang lelaki berkata, "Aku menikahi engkau jika ibumu merestui atau si fulan setuju". (lihat Al-Mughni 7/449)
KEWAJIBAN SUAMI MEMENUHI SYARAT YANG TELAH DISEPAKATI
(1) Redaksi sebagian ayat yang tegas menyatakan wajibnya menunaikan aqad, janji serta syarat. Diantaranya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (Al-Maidah: 1)
“Dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawabannya.” (Al-Isra: 34)
Serta hadits Nabi: “Empat hal yang apabila terkumpul dalam diri seseorang maka dia adalah seorang munafiq sejati. Barang siapa yang terdapat dalaml dirinya salah satu dari keempat hal tersebut maka berarti dia sedang berada dalam salah satu cabang kemunafiqan sampai dia meninggalkannya: Apabila diberi amanat dia khianat, apabila bicara dia berdusta, apabila berjanji dia mengingkari dan apabila berselisih dia akan bermusuhan.” (Bukhari dan Muslim)
=======================================================
Ayat dan hadits ini jelas memerintahkan untuk memenuhi janji, aqad dan juga syarat serta apapun yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Termasuk dalam hal ini adalah syarat yang ditetapkan seorang istri kepada suaminya agar tidak memadunya.
(2) Hadits Nabi: “Syarat yang paling utama untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya kalian bisa halal berhubungan badan” (Bukhari)
========================================================
Hadits ini tegas menyatakan bahwa setiap syarat yang bisa mengantarkan pada suatu pernikahan adalah harus ditunaikan karena masalah nikah lebih mulia kedudukannya serta lebih berharga dari pada harta. Penetapan syarat dari istri agar suami tidak memadunya adalah termasuk ke dalam bagian ini serta masyru’.dan suami wajib memenuhnya.
=====================================================
0 Response to "Apa Hukumnya wanita mengajukan syarat tertentu kepada calon suaminya"
Post a Comment